MediaRepublik.Id- Pemerintah Kota Tomohon menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin (07/07), di Hotel Grand Master, Tomohon.

Musrenbang ini menjadi tahapan strategis dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta bottom-up dan top-down.
“RPJMD ini bukan hanya formalitas, tetapi panduan strategis pembangunan Kota Tomohon menuju kota yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera berbasis sains,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 menjawab delapan isu strategis yang menjadi perhatian Pemkot Tomohon, antara lain, Ketahanan pangan dan daya saing ekonomi berkelanjutan, Kualitas SDM yang produktif dan berkarakter, Pengentasan kemiskinan dan pengangguran, Pemerataan infrastruktur kota yang ramah lingkungan, Identitas Tomohon sebagai kota wisata dunia, Tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif, Ketahanan sosial-budaya dan ekologi, Adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital.
“Semua ini akan diwujudkan lewat 20 program unggulan yang kami siapkan bersama Wakil Wali Kota. Ini bukan sekadar rencana, tapi komitmen nyata untuk kesejahteraan rakyat Tomohon,” tegas Caroll.
Kepala Bappelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mangulu, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD dilaksanakan melalui tiga tahapan besar:
Tahap Rancangan Awal, dimulai sejak pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 20 Februari 2025, dilanjutkan dengan forum konsultasi publik pada 11 Maret, hingga kesepakatan DPRD pada 27 Maret.
Tahap Rancangan RPJMD, ditandai dengan forum perangkat daerah dan verifikasi oleh Bappelitbangda, serta pelaksanaan Musrenbang RPJMD setelah Musrenbang Provinsi Sulawesi Utara pada 30 Juni 2025.
Tahap Penyusunan Rancangan Akhir, yang mencakup review oleh Inspektorat, harmonisasi dengan Kemenkumham, dan pembahasan di DPRD. Perda RPJMD dijadwalkan ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025.
Lanjut dia, Proses ini juga berjalan bersamaan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan perubahan RKPD Tahun 2025, agar program pembangunan selaras dengan prioritas nasional dan RPJMD sebagai dokumen induk pembangunan daerah.
Untuk diketahui, Musrenbang ini bertujuan menghimpun saran dan masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen RPJMD.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kota Tomohon, serta Pemerintah Kota Tomohon.
Turut hadir, peserta lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, Kodim 1302/Minahasa, Kejari Tomohon, hingga perwakilan disabilitas.