MediaRepublik.Id- Pemerintah Kecamatan Tomohon Barat menggelar kegiatan edukasi hukum bagi warga Kelurahan Woloan Dua, Jumat (20/06), di Balai Pertemuan Umum (BPU). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi bagian dari program Pemerintah Kota Tomohon dalam membangun masyarakat yang taat hukum.
Camat Tomohon Barat, John Lonta, S.Hut, dikesempatan tersebut mengungkapkan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pemahaman hukum, khususnya di wilayah kelurahan.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami hukum dan tumbuh kesadaran untuk mematuhinya, bukan karena takut sanksi, melainkan karena sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Lonta.
Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan visi misi pro rakyat dari Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa kesadaran hukum adalah pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Indonesia, termasuk Kota Tomohon, adalah negara hukum. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap hukum mutlak diperlukan,” jelas Mambu.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD, tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Jika disahkan, warga kurang mampu akan berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Kami rencanakan pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan, bekerja sama dengan kecamatan. Masyarakat cukup datang untuk berkonsultasi, tanpa harus ke kantor pengacara,” tambahnya.
Masyarakat Woloan Dua menyambut baik gagasan ini. Mereka berharap Ranperda tersebut benar-benar menjadi landasan kuat dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil.
Kegiatan ini turut dihadiri Lurah Woloan Dua, Jane Kures, perangkat kelurahan, kepala lingkungan, wakil kepala lingkungan, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Tomohon Barat.