MediaRepublik. Id. Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara Camat Tomohon Barat, Rosevelty Kapoh SH, dari jabatannya bukanlah bentuk pemecatan, melainkan langkah tegas dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini diungkapkan Kabag Prokopim Christo Kalumata SSTP. Jumat (11/04), dikatakannya, kebijakan tersebut diambil mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.
Pemkot Tomohon menilai langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga integritas ASN.
“Ini bukan pemberhentian, tetapi pembebasan sementara sampai keputusan resmi terkait hukuman disiplin ditetapkan. Yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan,” jelas Kalumata.
Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Rosevelty antara lain ketidakhadiran dalam berbagai rapat kedinasan, termasuk rapat perdana serta lebih dari 20 kali absen dalam sidang paripurna DPRD. Selain itu, ia juga dinilai tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
Menanggapi pernyataan Rosevelty di media sosial yang menyebut adanya tekanan selama pemeriksaan, Pemkot Tomohon menampiknya.
“Selama proses pemeriksaan, tim hanya memberikan pemahaman dan mengingatkan untuk tidak menyebarkan informasi sebelum proses selesai, karena sifatnya masih rahasia,” tegas Kalumata.