MediaRepublik. Id- Sekretariat DPRD Tomohon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (16/05), di Wale Smart, Kecamatan Tomohon Barat. Kegiatan ini menyasar empat kelurahan, yakni Woloan Satu, Woloan Satu Utara, Woloan Dua, dan Woloan Tiga.
Dalam Sosranperda tersebut, dihadirkan dua narasumber utama, diantaranya anggota DPRD Kota Tomohon Santy Runtu dan JFT Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Noelberd Rumajar.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Wisje Oroh, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kota Tomohon, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Perda Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi serta menjaring masukan dari masyarakat terkait Ranperda Pengelolaan Sampah,” ujar Oroh.
Sementara itu, Santy Runtu mengungkapkan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah yang baik akan menjaga kebersihan lingkungan, menekan risiko kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup. Kita bisa memulai dari hal kecil seperti memilah sampah organik dan non-organik, mengurangi penggunaan plastik, dan membiasakan daur ulang,” ucap Runtu.
Ia juga mengajak masyarakat menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas bersama demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Santy Runtu berharap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah bisa mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menjadi regulasi yang efektif dalam menjaga kebersihan serta keberlanjutan lingkungan di Kota Tomohon.
Sementara itu, Noelberd Rumajar menguraikan pentingnya masyarakat memahami proses penyusunan perda.
“Ranperda tidak muncul begitu saja. Ada sembilan tahapan yang harus dilalui, melibatkan sinergi antara legislatif dan eksekutif, serta partisipasi publik. Proses ini memakan waktu, tenaga, dan biaya,” jelas Rumajar.