
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian (kedua dari kanan), saat memimpin Polres Minahasa mengelar Konferensi Pers
MINAHASA,mediarepublik.id
-Kepolisian Resort (Polres) Minahasa, dipimpin Kapolres Minahasa AKBP S Sophian didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung dan Kasi Humas Iptu Michael Siwu, mengelar Konferensi Pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga.
Konferensi Pers yang dipimpim Kapolres Minahasa bersama jajarannya ini digelar di Ruang Kantor Polres Minahasa, pada senin (27/5/24).
Diketahui Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit Aipda Hendro Purnomo. Dimana Insiden tragis ini terjadi Jumat (24/5/2024) di rumah pelaku VL alias Alen.

Adapun Kronologi kejadian,yang disampaikan saat konferensi pers tersebut, bahwa sekitar pukul 05.00 wita, pelaku VL sedang berada di kamarnya bersama seorang perempuan Marsya Mamuaya (MM), dan korban bersama dua rekannya datang kerumahnya, ketika korban Miracle Gian Mailangkay (MGM), Aldi Warouw (AW), dan Aldo Tuejeh (AT), Adapun kedatangannya untuk datang mencari VL.
Kedatangan korban dan rekannya disambut oleh ibu korban. Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL, MGM dan AW, bergegas naik ke lantai atas untuk menemui VL dengan menuju kamar VL dan langsung memasuki kamar setelah VL membuka pintu.
Tanpa peringatan pun MGM ketika melihat VL, langsung menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada VL.
MGM kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk VL, menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL.
Melihat hal ini Ibu VL, dibantu oleh AW dan suaminya, SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM, namun SL juga terluka dalam upaya tersebut.
Terduga pelaku VL kemudian mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.
MGM yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit oleh AT dan AW, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Luka yang diderita MGM termasuk beberapa luka tusuk di bagian punggung, ketiak, dan bokong.
Sementara itu, VL mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, dan SL juga mengalami luka iris di lengan kiri.
Untuk kepentingan penyelidikan pun pihak kepolisian kemudian telah memeriksa tujuh saksi, dengan melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti.
Atas kasus penikamam yang menyebabkan kehilangan nyawa ini, akhirnya VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana.(*/HerS)