Polres Tomohon Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pencurian

oleh -297 Dilihat

MediaRepublik. Id- Polres Tomohon menggelar konferensi pers. Kamis (20/03), terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pencurian di ratusan lokasi.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH dan Kasi Humas Iptu Muslaino Patah, mengungkapkan bahwa tersangka A, warga Tomohon Utara, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, Mawar (13), serta keponakannya, Melati (14).

Aksi bejat ini dilakukan berulang kali sejak 2023 di berbagai lokasi, termasuk gubuk di Gunung Lokon dan perkebunan Rurukan. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka J, spesialis pencurian HP, telah beraksi di sekitar 200 lokasi di Sulut, termasuk di Tomohon. Modusnya adalah berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warung, lalu mencuri HP korban.

J akhirnya ditangkap di Kakaskasen Dua setelah menjual barang curiannya seharga Rp450 ribu di Manado. Ia dijerat Pasal 382 dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.