Polres Tomohon Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Kendaraan

oleh -656 Dilihat

MediaRepublik.id|| Polres Tomohon menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan kendaraan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jumat (11/10) di Mapolres Tomohon. Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, didampingi oleh Kasat Reskrim Stefi Sumolang dan Kasie Humas Ferdy Sulu, memaparkan hasil kerja kepolisian selama satu bulan terakhir.

Dalam keterangannya, AKBP Lerry Tutu menjelaskan bahwa Polres Tomohon berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan total 6 tersangka. Dari jumlah tersebut, 4 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara 2 lainnya tidak karena masih di bawah umur.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebar di beberapa lokasi, satu di pendakian Gunung Lokon dan dua lainnya di kota. Modus operandi para pelaku memanfaatkan kelalaian korban,” jelas AKBP Lerry Tutu.

Selain kasus curanmor, Polres Tomohon juga berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan, di mana 4 unit mobil dan 3 unit sepeda motor berhasil diamankan. Dua tersangka dalam kasus ini diduga menggunakan modus penyewaan kendaraan, yang kemudian mereka jual ke beberapa tempat, salah satunya hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan.

“Kami telah berhasil mengamankan kendaraan hasil penggelapan, termasuk satu unit yang kami ambil di Parepare, Sulawesi Selatan. Modus penggelapan ini dilakukan dengan cara menyewa kendaraan dari korban lalu dibawa kabur dan dijual,” tambahnya.

Kapolres Tomohon juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman.

“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengimbau warga untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memperhatikan pengamanannya,” imbuhnya.

Untuk kasus curanmor, para tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara pelaku penggelapan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.