MediaRepublik.Id- Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran gelap psikotropika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sabu-sabu yang diungkap pada 13 Juni 2025 lalu di Kelurahan Tinoor.

Kali ini, seorang perempuan berinisial AO (21), warga Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, diamankan petugas pada Senin, 16 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Lansot, tepatnya di Jalan Raya Tomohon–Kawangkoan, Kecamatan Tomohon Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy Alie, S.Sos, memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima laporan informasi dari masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 39 butir obat jenis Merlopam 2 (Lorazepam), 10 butir Atrax 1 (Alprazolam), 1 unit handphone Samsung warna hitam.
“Tersangka AO kini telah diamankan di Rutan Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Juddy Alie.