Pemkot Tomohon Serius Wujudkan Pemerintahan Bersih Tanpa Korupsi

oleh -231 Dilihat

MediaRepublik.Id- Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Senin (07/07) di Syaloom Convention Center, Tumatangtang, Tomohon Selatan.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaannya. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkuat kapasitas dan integritas aparatur pemerintahan dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

“Kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mambu.

Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, yang membuka secara resmi kegiatan ini, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari komitmen nasional, sejalan dengan Asta Cita Ketujuh Presiden RI Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.

“Korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Ia bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang menghambat pertumbuhan dan pembangunan, baik di pusat maupun daerah,” tegas Wali Kota.

Wali Kota juga mengutip arahan Jaksa Agung saat mengikuti Retret Kepala Daerah di Magelang, Februari lalu. Ia menggarisbawahi bahwa pencegahan korupsi dimulai dari diri sendiri, dengan menjunjung tinggi nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

“Upaya preventif merupakan langkah yang paling efektif dalam mencegah korupsi di birokrasi. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Pengeluaran keuangan yang baik akan mencegah timbulnya masalah hukum, sebaliknya pengelolaan yang buruk akan membawa bencana,” ujar Caroll.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Loe Mau, SH, yang turut menjadi narasumber mengatakan bahwa pendekatan pencegahan jauh lebih strategis ketimbang penindakan. Ia mengibaratkan pencegahan korupsi seperti dunia medis, di mana mencegah penyakit jauh lebih baik dan murah daripada mengobatinya.

“Secara teori, suatu tindak pidana korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Jika kita bisa menutup celah kesempatan, maka meskipun ada niat jahat, kejahatan tidak akan terjadi,” jelas Alfonsius.

Ia juga mengajak penerapan pengawasan internal, regulasi yang ketat, serta penggunaan teknologi dalam sistem pelayanan publik untuk menutup ruang terjadinya korupsi.

Turut hadir, Kepala OPD Pemkot Tomohon, Camat dan Lurah se Kota Tomohon.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.