Penulis : Norman Meoko / Dosen dan wartawan pemegang sertifikat kompetensi jejang wartawan utama dengan Nomor 996-LPDS/WU/DP/XII/2012/10/06/66.
OPINI-MediaRepublik.Id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengejutkan dunia perpolitikan nasional. Betapa tidak! Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengusulkan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) cukup dua periode saja. Titik!
Apa motif dan siapa yang disasar dengan hasil kajian KPK tersebut?
Sekadar catatan saja Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menjadi pucuk pimpinan partai politik itu selama 26 tahun.
Malah dalam Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada 1 Agustus 2025 lalu, PDI Perjuangan mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum periode 2025-2030.
Tidak cuma Megawati, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memimpin partai politiknya selama 20 tahun. Hingga kini Cak Imin masih menjabat sebagai ketua umum sejak 2005.
Yusril Ihza Mahendra yang sekarang ini Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) selama 16 tahun.
Usulan KPK itu serta-merta ditanggapi sejumlah petinggi parpol. Reaksi paling galak datang dari PDI Perjuangan.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menegaskan bahwa usulan KPK itu sebagai langkah yang melampaui kewenangan.
“KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” katanya pada Kamis (23/4/2026).
Dia menyarankan agar KPK lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik.
Ia mengingatkan usulan KPK itu berpotensi dipolitisasi.
Komentar agak kalem datang dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu usulan KPK agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi.
Meski begitu, dia buru-buru menambahkan seharusnya KPK tidak masuk ke ranah tersebut. “Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu,” kata Dasco yang juga Wakil Ketua DPR itu pada Kamis (23/4/2026).
Agak menarik komentar yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid.
Menurut dia, usulan itu bukan solusi yang menyeluruh. “Karena pembatasan jabatan ketua umum tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisasi,” tuturnya dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa usul agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode masa kepengurusan telah melibatkan pandangan partai politik.
“Jadi, dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, dan fakta-fakta secara objektif dari kawan-kawan di partai politik,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Lantas apa motif KPK di balik usulan itu?
Menarik mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2014-2019.
Dalam data itu disebutkan bahwa Partai Golkar mencatat jumlah kader terjerat kasus korupsi tertinggi yakni mencapai 52 kader. Disusul PDI Perjuangan dan Partai Demokrat sebagai partai dengan jumlah politisi korup terbanyak.
ICW juga menyoroti tingginya caleg mantan napi korupsi dari Partai Golkar pada pemilu terbaru. Partai Golkar menduduki posisi teratas dengan jumlah kader koruptor terbanyak (52 kasus/kader) selama periode 2014-2019.
Selain itu, laporan lain menunjukkan banyak caleg eks napi korupsi berasal dari partai ini.
Sedangkan, PDI Perjuangan berada di posisi tinggi dengan jumlah kasus korupsi kader yang signifikan. Partai Demokrat juga termasuk dalam jajaran partai dengan politisi yang sering terjerat kasus tindak pidana korupsi.
ICW menyebutkan bahwa tingginya biaya politik memicu kepala daerah dan politisi terjerat korupsi untuk mengembalikan modal kampanye. Lalu laporan keuangan kampanye dan dana partai politik dinilai belum transparan.
Kondis itu ditambah lagi dengan tingginya sifat pragmatis di tubuh partai politik menjadikan korupsi sebagai salah satu cara mempertahankan kekuasaan
Namun lepas dari itu sangat masuk akal jika perlu ada pembenahan dalam tubuh partai politik.
Dalam kaitan ini yang perlu diperbaiki adalah mekanisme rekrutmen hingga pemilihan ketua umum yang lebih demokratis dan berdasarkan meritokrasi.
Bukan rahasia umum bila dikatakan kaderisasi partai politik di Indonesia terutama pada tahun 2024 sarat dengan pelbagai persoalan bahkan dinilai mengalami kemandekan dan itu berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
Persoalannya tampak dalam proses rekrutmen politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Partai politik cenderung mengusung petahana, pejabat, atau kandidat eksternal daripada kader yang telah dididik secara internal.
Di samping itu, partai politik lebih mengutamakan calon yang memiliki popularitas tinggi atau modal finansial besar dibandingkan kader yang melalui proses pengkaderan yang panjang.
Kandidat yang diusung sering kali didominasi oleh petahana atau tokoh lama. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa “sekolah politik” di dalam parpol tidak berjalan maksimal.
Sistem kaderisasi yang tidak optimal memicu tingginya biaya politik yang dalam kenyataannya sering kali menghasilkan praktik korupsi dan mahar politik di mana jabatan diberikan kepada pihak luar yang mampu membayar, bukan berdasarkan prestasi di dalam partai.
Karena lemahnya demokrasi internal misalnya proses pergantian kepemimpinan di parpol seringkali tidak berjalan sehat. Bisa jadi factor inilah yang kemudian mendorong KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi nasional.
Akibat dari lemahnya kaderisasi ini adalah “kejumudan” regenerasi di mana partai politik gagal menjalankan fungsinya sebagai pencetak pemimpin bangsa yang berintegritas
Karena itu, partai politik juga jangan alergi dengan hasil kajian KPK itu. Hal ini penting agar dapat dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang lebih konkret dan optimal di masa mendatang.
Dan jujur saja usulan KPK tersebut semata-mata dalam rangka pencegahan korupsi. Intinya partai politik juga harus mawas diri. Membenahi persoalan tata kelola parpol. Di dalamnya termasuk pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Langkah itu tujuannya semata-mata agar negeri ini bebas dari korupsi. Dan partai politik juga harus ikut berperan dengan melakukan kaderisasi di dalam tubuh partai politik itu sendiri.


https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg







