
MediaRepublik. Id– Kejaksaan Negeri Tomohon, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tahun 2024. Rabu (17/07), di halaman belakang kejaksaan negeri Tomohon.
Kejari Tomohon Alfonsius Gebhar Loe Mau SH MH, mengatakan kegiatan ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh kejaksaan terhadap putusan-putusan perkara pidana baik pidana khusus maupun pidana umum dan hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan tetap.
“Pada kesempatan hari ini hanya perkara tindak pidana umum, bahwa penanganan suatu perkara itu dianggap telah selesai jika telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap eksekusi badan maupun terhadap barang bukti, ” kata Alfonsius
Alfonsius mengungkapkan bahwa dalam pemusnahan kali ini berdasarkan data yang ada itu adalah barang bukti dari 15 keputusan perkara pidana dari tahun 2023 sampai dengan semester 1 tahun 2024.
“Jadi ada 15 perkara kemudian jenisnya adalah antara lain itu ada senjata tajam sebanyak 4 buah kemudian narkotika ini ada 8 jenis, 8 kasus. Kemudian pakaian ada 6, handphone ada 5 dan barang bukti lainnya ada 19 buah yaitu mulai dari selimut sampai dengan botol plastik warna putih bertuliskan isomer 2,” ungkap Alfonsius, sembari menjelaskan untuk jenis-jenis Barang bukti yang akan musnahkan itu kalau senjata tajam dihancurkan dengan gerinda kalau narkoba bisa blender, kalau pakaian akan dibakar.
Selain itu, Kejari Alfonsius mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tugas dari kejaksaan agar masyarakat juga dapat mengikuti pelaksanaan tugas kejaksaan secara terbuka dan disamping itu juga menghindari jangan sampai adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti ini.
Tampak hadir, Jajaran Pengadilan Negeri Tondano, Kasat Reskrim Polres Tomohon, dan jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.