
MediaRepublik.Id – Sidang gugatan WLMM di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (14/1/2025), mengundang gelak tawa dan keheranan. Gugatan tersebut mempersoalkan hasil Pilkada Tomohon yang menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar sebagai pemenang. Namun, yang diminta untuk membatalkan kemenangan itu justru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, bukan KPU Tomohon yang menetapkan hasil tersebut.
Keanehan itu terungkap dalam butir-butir tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum WLMM kepada Majelis Hakim MK, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat. Dalam tuntutannya, WLMM menghitung ulang perolehan suara Pilkada Tomohon dan menyatakan dirinya meraih 29.494 suara, sementara Caroll-Sendy hanya 25.762 suara.
Namun, hal yang menggelitik muncul pada butir ke-4 permohonan WLMM, yang meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan putusan tersebut. Permintaan serupa juga muncul di butir ke-5, di mana WLMM meminta diskualifikasi pasangan Caroll-Sendy, tetapi lagi-lagi yang diminta melaksanakannya adalah KPU Kapuas.
Ketidakjelasan isi gugatan ini langsung mengundang reaksi warga Tomohon. Dinilai gugatan WLMM selain tak memenuhi ambang batas sebagaimana ditetapkan aturan, juga sudah obscuur libel.
“Seandainya gugatan WLMM dikabulkan MK, apakah yang akan melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Kapuas seperti yang tertera di dalam tuntutannya itu,” tanya Rudy Tangkawarouw, SH.
Dengan adanya ketidakjelasan (obscuur libel) tuntutan dalam gugatan WLMM itu, menurut mantan birokrat senior ini, makin menguatkan jika permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada tersebut bukan hanya lemah secara materil, karena tak memenuhi ketentuan ambang batas 2 persen, namun juga sudah cacat.
“Makanya MK wajib menolak gugatan WLMM ini, karena tidak ada alasan (untuk) mengabulkannya,” tandas Rudy Tangkawarouw.