
MediaRepublik.Id- Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon. Seorang remaja berusia 14 tahun, Jericho Payow, diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan setelah laporan pencurian masuk dari seorang warga, Rino Koyongian (37), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur.
Pencurian terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban dan keluarganya baru kembali ke rumah setelah berkunjung ke kediaman orang tuanya. Mereka menemukan jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib.
Barang-barang yang dicuri antara lain, Keyboard Yamaha PSRXX700Lampu laserMesin asap 900 wattTabung gas 3 kgDongle HDMI TV. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18,5 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Buser segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. Pada 5 Februari 2025, tim menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan barang curian tersebut. Setelah melacak akun penjual, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Keesokan harinya, 6 Februari 2025, Jericho Payow diamankan saat sedang berjalan di Kelurahan Woloan Dua. Dalam interogasi, ia mengakui telah menjual barang curian kepada seorang pria bernama Recky Gosal di Kelurahan Makeret Timur, Kecamatan Wenang, dengan harga Rp8,15 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa keyboard Yamaha PSRXX700 telah dijual kembali kepada dua orang, Audiano Mamonto dan Valentino Wodong, dengan harga Rp11 juta. Barang tersebut akhirnya berhasil diamankan setelah polisi menginterogasi kedua pembeli pada 7-9 Februari 2025.
Selain barang milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga hasil pencurian dari TKP berbeda, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Mega Pro (kendaraan yang digunakan pelaku), 3 unit sepeda berbagai warna, 7 tabung gas 3 kg, 3 pasang sepatu merek ternama.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.