
MediaRepublik.Id- Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menegaskan pentingnya pemerintahan berbasis kinerja SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-Bound) demi hasil yang berdampak positif bagi masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemkot Tomohon di Sekretariat Daerah.

Caroll menyebut bahwa perjanjian kinerja memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi Tomohon Maju, Berdaya Saing, dan Sejahtera, khususnya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
“Pemerintahan yang melayani hanya bisa terwujud jika kita semua bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi,” ujar Caroll sembari mengingatkan para pejabat untuk mengimplementasikan nilai-nilai ASN seperti akuntabilitas, kompetensi, loyalitas, dan kolaborasi.

Ia meminta perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan memastikan semua program unggulan dalam RKPD 2025 berjalan sesuai target.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakot Tomohon, Inggrid Palit, menambahkan bahwa perjanjian kinerja ini bertujuan mengoptimalkan pencapaian target perangkat daerah serta menjadi dasar evaluasi kinerja ASN.
Lanjut Palit, dasar hukum dilaksanakan perjanjian kinerja ini adalah UU N0.10 Tahun 2023 tentang pembentukan Minsel dan Kota Tomohon di Provinsi Sulut, UU N0 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permen N0 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU N0 25 Tahun 2009.
“Serta, UU N0 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , Perpres N0 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB N0.53 Tahun 2014 Tentang Juknis Perjanjian Kinerja,” urainya.