MediaRepublik.id- Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang pria berinisial SK berhasil diamankan saat kedapatan membawa dan diduga hendak mengedarkan 253 butir Trihexyphenidyl, obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

Penangkapan dilakukan di kafe Makatana Kota Tomohon. Berkat informasi dari masyarakat, petugas segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Rabu (21/05).
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu tugas kepolisian,” ujar Kapolres dalam siaran pers. Kamis (22/05)
Pelaku SK disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 yang mengatur peredaran dan penyalahgunaan obat keras.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Obat keras seperti ini bisa merusak generasi muda dan bahkan membunuh secara perlahan. Mari kita bersama-sama jaga lingkungan kita tetap aman,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau langsung ke Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.