MediaRepublik.Id- Walikota Tomohon, Caroll J A Senduk SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang membahas Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II, serta Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Turang, S.Sos, berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon. Rabu (16/04)
Dalam rapat tersebut, Walikota Tomohon menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemerintah Kota Tomohon telah menerima hasil evaluasi terkait Ranperda ini dan segera melakukan pembahasan bersama DPRD untuk memastikan peraturan daerah dapat segera ditetapkan.
Walikota Caroll J A Senduk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon atas kerjasama dalam membahas perubahan peraturan daerah yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tomohon. Beliau juga menegaskan bahwa proses pembentukan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta perwakilan dari Polres, Dandim 1302/Minahasa, Kejari, dan BIN Tomohon.