MediaRepublik.Id- Pemerintah Kota Tomohon bersama Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon. Kamis (16/10),di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. menandatangani dokumen kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif yang berkeadilan dan humanis.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.