MediaRepublik.Id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon menggelar Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah di sejumlah titik strategis. Kegiatan ini melibatkan sinergi Pemkot Tomohon, Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, dan Pengadilan Negeri Tondano.
Fokus utama operasi adalah penertiban penyalahgunaan trotoar, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tomohon, Sigi Pungus, S.H., menegaskan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar trotoar digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Pungus.
Kanit Reskrim Polres Tomohon, Bripka Tamado Maapanawang, selaku Koordinator Pengawas PPNS menambahkan, penegakan perda akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Satpol PP mengimbau warga dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir atau berjualan. Kepatuhan terhadap perda dinilai sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan bersama.
Dalam waktu dekat, akan digelar sidang empat kasus pelanggaran Perda Tibum hasil operasi tersebut


https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg





