Tiga Ranperda Disetujui, Wali Kota Apresiasi Sinergi DPRD Tomohon

oleh -229 Dilihat

MediaRepublik.Id Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon digelar dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman, Ranperda tentang Perumda Air Minum Zano Mahawu, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Sabtu (27/12), di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Tomohon, khususnya Panitia Khusus dan seluruh fraksi DPRD, atas komitmen, kerja keras, serta kontribusi pemikiran dalam pembahasan ketiga Ranperda tersebut.

Menurut Wali Kota, proses pembahasan yang dilaksanakan secara mendalam, konstruktif, dan bertanggung jawab mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah.

“Berbagai pandangan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bahan yang sangat berharga, baik pada tahap penetapan maupun dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ke depan,” ujar Caroll Senduk.

Terkait Ranperda Perumda Pasar Beriman, Wali Kota menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai upaya memperkuat kelembagaan, tata kelola, dan kinerja Perumda agar mampu berfungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengelolaan pasar harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi aset daerah, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan aspek sosial dan keberpihakan kepada masyarakat, ” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Perumda Air Minum Zano Mahawu dinilai memiliki arti strategis karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yakni akses air minum yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan. Penguatan landasan hukum Perumda Air Minum disebut sebagai langkah penting dalam meningkatkan kinerja pelayanan, keberlanjutan usaha, serta profesionalisme manajemen.

“Perumda Air Minum harus dikelola secara sehat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip keterjangkauan bagi pelanggan,” tegas Wali Kota.

Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan Ranperda inisiatif DPRD yang dinilai sebagai jawaban atas tantangan pengelolaan lingkungan perkotaan yang semakin kompleks. Pengelolaan sampah tidak lagi dipandang semata sebagai urusan teknis, melainkan harus dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, yakni Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala-kepala OPD dan jajaran PDAM Tomohon dan PDPasar Tomohon.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.