Sidang Tipiring, Satpol PP Tomohon Disiplinkan Pelanggar Ketertiban Umum

oleh -271 Dilihat

MediaRepublik.Id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Rabu (17/12), di ruang rapat Lantai III Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Sidang ini menangani sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan jalan atau jalur trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 10 November 2025, di trotoar depan Multimart Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan. Pelanggar berinisial DSD (37) alias Daina, warga Walian Satu, diketahui memarkir kendaraan roda dua jenis Honda Vario hitam dengan nomor polisi DB 22XX VG di atas trotoar. Perkara ini tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/01/XII/2025/PPNS dan Laporan Kejadian Nomor LK/02/XI/2025/PPNS.

Kasus kedua juga terjadi pada tanggal yang sama di trotoar depan Cool Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan. Pelanggar BTR (24) alias Beverly, warga Kelurahan Lahendong, menggunakan sepeda motor Vario biru bernomor polisi DB 39XX GU di jalur trotoar. Perkara ini tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/01/XII/2025/PPNS dan Laporan Kejadian Nomor LK/01/XI/2025/PPNS.

Sementara, kasus ketiga terjadi di trotoar depan Toko Bangunan Walian Jaya, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan. Pelanggar JSG (39) alias Jois, warga Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri Timur, menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DB 55XX GT. Kasus ini tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/04/XII/2025/PPNS dan Laporan Kejadian Nomor LK/XI/2025/PPNS.

Dalam sidang tersebut, ketiga pelanggar dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp200.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua hari.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 02/SP/PPNS/SATPOL-PP/XI/2025, Satpol PP Kota Tomohon telah mengajukan permohonan jadwal sidang kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano. Pengadilan kemudian menghadirkan hakim dan panitera untuk memimpin jalannya persidangan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Tomohon, Sigie Pungus, menegaskan bahwa aturan terkait ketertiban umum telah diatur jelas dalam Perda.

“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan. Kami berharap masyarakat Kota Tomohon semakin sadar dan taat aturan,” tegasnya.

Sidang Tipiring ini turut dihadiri Kanit Reskrim Unit I Polres Tomohon Bripka Tamado Maapanawang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Generalisya Polii, S.H, serta Rendra Musak, S.IP, dan jajaran Satpol PP Kota Tomohon.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.