Putusan MK Final, KPU Tomohon Gelar Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

oleh -239 Dilihat

MediaRepublik.id|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menetapkan pasangan Caroll J. A. Senduk, SH dan Sendy G. A. Rumajar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar. Rabu (05/02), setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.

Ketua KPU Tomohon, Albertien Pijoh, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan langkah resmi dalam proses penetapan.

“Rapat pleno ini kami laksanakan setelah menerima salinan putusan dari MK. Kami juga telah mengundang semua pihak terkait untuk hadir dalam agenda ini,” ujarnya saat membuka rapat pleno.

Dalam rapat tersebut, KPU menandatangani dan menetapkan pasangan calon terpilih melalui Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK), yang menjadi produk hukum dalam penetapan ini.

Situasi dalam rapat pleno berjalan tertib dan aman, dengan kehadiran seluruh Komisioner KPU Tomohon, Komisioner Bawaslu, perwakilan partai politik, Kapolres Tomohon, BIN Korwil Tomohon.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.