PT Garda Bangun Sejahtera Jadi Contoh Kepatuhan Developer Terhadap UU Perumahan

oleh -243 Dilihat

MediaRepublik.Id- PT Garda Bangun Sejahtera menjadi developer pertama yang menyerahkan Sertifikat Pelepasan Hak Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Atas komitmen tersebut, Direktur PT Garda Bangun Sejahtera, Adi Sucipto, menerima penghargaan dari Wali Kota Tomohon. Penghargaan diserahkan Kepala BPKPD Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, mewakili Wali Kota Caroll Senduk.

Gerardus Mogi, didampingi Kadis Perkim Joice Taroreh ST, menyampaikan bahwa langkah PT Garda Bangun Sejahtera, selaku pengembang Grazia Residence, memperkuat sinergi pemerintah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan serta pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

Sementara, Adi Sucipto menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah Kota Tomohon.

“Kami berterima kasih atas penghargaan ini dan mengapresiasi pelayanan Dinas Perkim yang telah mendukung pembangunan perumahan di Tomohon,” ujarnya

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.