MediaRepublik.Id- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kecamatan Tomohon Selatan. Rabu (21/05).
Dikesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Tomohon, Noldy Lengkong, sebagai narasumber menyampaikan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya menyangkut program CSR (Corporate Social Responsibility), tetapi juga termasuk bantuan hukum di lingkungan perusahaan.
“Tanggung jawab sosial itu mencakup bantuan hukum dan CSR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lengkong menambahkan, kehadiran peraturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memenuhi kebutuhan publik melalui kontribusi perusahaan.
“Peran DPRD dan pemerintah adalah pada aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi ini menjadi tahapan penting untuk menerima masukan dari masyarakat, sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.