Pemerintah Tomohon Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

oleh -286 Dilihat

MediaRepublik.id- Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026 serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri. Senin (20/10), di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, yang hadir sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Jifvy Paomey yang telah hadir. Semoga kehadiran beliau menjadi inspirasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.

Caroll Senduk menegaskan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menjadi pedoman wajib dalam penyusunan APBD 2026. Ia memaparkan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian:

Orientasi pada kinerja dan isu strategis.
APBD 2026 harus menjadi instrumen efektif untuk menjawab tantangan pembangunan, dengan fokus pada pendidikan, pelayanan publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan penurunan stunting.

Disiplin teknis dan digitalisasi total.
Seluruh tahapan perencanaan hingga penatausahaan wajib dilakukan melalui SIPD-RI secara end-to-end. Setiap perangkat daerah diminta memastikan SDM-nya memiliki kompetensi teknis dalam pengoperasian sistem tersebut.

Efisiensi belanja dan penguatan pengawasan internal.
Wali Kota menegaskan pentingnya efisiensi, terutama untuk kegiatan nonprioritas.

“Kita harus bergeser dari spending ke investing — dari sekadar membelanjakan anggaran menjadi menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Inspektorat Daerah untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan sistem pengendalian internal di setiap SKPD berjalan efektif agar APBD 2026 disusun dengan prudent dan berintegritas.

Selain membahas Permendagri 14 Tahun 2025, kegiatan ini juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas.

Caroll Senduk menjelaskan, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Ada dua hal utama yang ditekankan:

Perjalanan dinas harus memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target kinerja.

“Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegas Wali Kota.

Tertib administrasi dan pertanggungjawaban mutlak.

Seluruh bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan diminta memastikan bukti pengeluaran sah, lengkap, dan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P. dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pemahaman atas substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025;

Menyelaraskan kebijakan penyusunan APBD 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional;

Memberikan pemahaman teknis terkait penyusunan APBD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;

Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah;

Memperkuat kepatuhan terhadap regulasi perjalanan dinas.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Doring, S.E., M.E., para anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran perangkat daerah.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.