Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Salah Siapa?

oleh -216 Dilihat

Penulis : Norman Meoko/ Dosen dan wartawan pemegang sertifikat kompetensi jejang wartawan utama dengan Nomor 996-LPDS/WU/DP/XII/2012/10/06/66.

OPINI- MediaRepublik.Id TAHUN 2026 baru memasuki bulan keempat tetapi jumlah kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sudah lima bupati dan satu wali kota.

Hingga April 2026 bupati dan wali kota yang terciduk OTT KPK antara lain Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi.

Akankah jumlah kepala daerah akan terus bertambah?

Menarik menyimak pernyataan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Ia malah blak-blakan menyebutkan bahwa para kepala daerah tinggal menunggu waktu kapan ditangkap terkait dugaan korupsi dalam OTT yang dilakukan KPK.

“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saan Mustopa ikut menanggapi maraknya OTT KPK terhadap kepala daerah.

Ia hanya menyatakan ikut prihatin. “Ya tadi ya memang kita juga prihatin ya dengan banyaknya kepala daerah yang tertangkap oleh penegak hukum, khususnya KPK,” katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Politisi Partai NasDem tersebut hanya mengingatkan kepala daerah untuk bisa mengelola hasrat terutama hasrat kekuasaan terhadap hal-hal pragmatis.

“Jadi mengelola hasrat sebagai pemimpin itu penting agar jangan apa mengikuti hasrat ketika berkuasa ingin mendapatkan hal-hal yang sifatnya pragmatis apalagi dalam bentuk materi,” katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut buka suara. Menurutnya, maraknya kepala daerah terjaring OTT KPK membuktikan adanya masalah sistemik dalam rekrutmen politik di Indonesia.

Dia mengkritik efektivitas mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang selama ini diagung-agungkan. Tetapi faktanya masih banyak melahirkan pemimpin yang bermasalah secara hukum.

“Jawab saya cuma satu saja, dia yang milih siapa? Rakyat, iya kan? Artinya apa? Apakah ini ada hubungannya dengan mekanisme rekrutmen Pilkada langsung? Ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang bagus,” tutur Tito di Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, korupsi kepala daerah bukan sekadar kasus per kasus (insidental) tetapi dampak dari problem mendasar yang sistematis. Salah satu faktor utama yang disoroti adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung.

“Ada problem yang sistematis, ada problem mendasar. Mungkin salah satunya mekanisme rekrutmen yang selama ini digunakan. Di satu sisi ada baiknya, tapi ada juga negatifnya; biaya politik yang mahal dan tidak menjamin yang terpilih ternyata orang yang baik,” Tito menegaskan.

Irisan Masalah Politik Hingga Birokrasi

Di balik maraknya kepala daerah menjadi pesakitan di KPK sebenarnya wujud dari sebuah persoalan besar bagi bangsa ini. Penyebabnya sungguh njelimet dan ini merupakan irisan dari politik, ekonomi kekuasaan hingga kelemahan birokrasi.

Pernyataan Mendagri Tito Karnavian ada benarnya. Karena diakui atau tidak sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ternyata menuntut biaya kampanye yang sangat tinggi.

Berbagai riset menyebutkan bahwa Pilkada kabupaten/kota sedikitnya membutuhkan biaya Rp20 hingga Rp60 miliar. Khusus untuk Pilkada provinsi jumlahnya bisa di atas Rp 100 miliar. Sebuah jumlah yang tidak sedikit.

Lantas untuk apa biaya sebesar itu?

Bukan rahasia umum jika memang biaya bejibun itu dipakai untuk logistik kampanye, mobilisasi massa, operasional tim sukses, dukungan partai, dan biaya saksi.

Sehingga kemudian berlaku apa yang dinamakan “biaya balik modal” pasca kemenangan dan caranya adalah dengan skema-skema korupsi yang dibalut mengatasnamakan kebijakan publik. Lagi-lagi atas nama urusan hajat orang banyak.

Di sini kepala daerah yang harus berpikir kembali modal mau tidak mau harus bermain mata dengan pengusaha. Bisa jadi pengusaha yang mendanai kampanyenya. Istilah kata ‘cincai cincai’. Gue menang elu mau dapat apa. Begitu kira-kira bahasa sederhananya.

Alhasil, proyek-proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jatuh ke tangan pengusaha yang note bene tim sukses sang kepala daerah. Sang kepala daerah menerima fee proyek. Fenomena lingkaran setan ini dikenal sebagai political investment corruption.

Kondisi itu diperparah lagi dengan otonomi daerah yang memberi kekuasaan besar kepada kepala daerah untuk menguasai pengadaan proyek, mutasi jabatan, izin usaha, dan distribusi anggaran.

Dalam teori korupsi klasik, kombinasi monopoli dan diskresi, akuntabilitas, pun menciptakan peluang korupsi. Kepala daerah bisa mengambil keputusan secara sepihak sementara pengawasan diabaikan sama sekali.

Dalam soal pelaksanaan tender jujur saja banyak pemenang tender yang sudah ditentukan. Caranya perusahaan yang bakal menang itu membuat sejumlah perusahaan seehingga dapat dipastikan pemenang tender yang perusahaan itu-itu saja. Di sini nantinya terjadi bagi-bagi fee. Biasanya, kontraktor pemenang tender membayar total fee berkisar 20-25 persen dari nilai proyek.

Fenomena “Mahar Politik”

Di sisi lain, banyak partai politik yang menerapkan apa yang dinamakan “mahar politik”. Silakan bertarung dalam Pilkada asal sang calon bersedia membayar “mahar politik”. Jika bisa maka calon kepala daerah itu bakal mendapat tiket untuk maju bertarung di Pilkada dengan bendera partai politik tersebut.

Dan terakhir budaya politik patronase memang masih sangat kuat mengakar. Pengalaman di sejumlah daerah ternyata politik masih berbasis jaringan anggota keluarga, kelompok bisnis lokal, dan hubungan patron-klien. Hubungan antara pengusaha, elite politik, dan birokrasi sering saling menguntungkan secara koruptif. Ini fakta yang tidak bisa terbantahkan.

Berkaca dari hal-hal tersebut di atas maka tiada pilihan lain dan ini harus disadarkan yakni bagaimana membangun kesadaran bagi pemilih untuk menjadi pemilih yang cerdas.

Ya, pemilih cerdas adalah warga negara yang menggunakan hak pilih secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab berdasarkan informasi akurat. Mereka meneliti rekam jejak, visi-misi calon, serta menolak politik uang untuk memastikan pemimpin berintegritas dan kualitas demokrasi yang lebih baik.

Dan pemilih cerdas tidak harus menunggu tahun politik untuk belajar tetapi sadar bahwa memahami proses pemilu adalah bagian penting dari kewarganegaraan.

Akhirnya memang reformasi sejati harus menyasar akar masalah. Mulai dari pendanaan politik, pengawasan birokrasi hingga budaya transparansi. Sehingga pemilih tidak memilih kucing dalam karung. Karena belakang hari kepala daerah yang dipilih eh terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.