MediaRepublik.Id- Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat yang dijatuhkan kepada Rosevelty Kapoh SH, murni merupakan langkah penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini, kata Kabag Prokopim Christo Kalumata SSTP, mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.
“Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kalumata. Jumat (11/04)
Disebutkan pula, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun, termasuk Pilkada yang telah lama usai.
“Jika ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. Ini murni soal kedisiplinan,” tambahnya.
Beberapa pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana serta tidak mengikuti lebih dari 20 kali sidang paripurna DPRD. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” tegasnya.
Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial, Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.
“Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik,” imbuh Kalumata.
Selain itu, Kalumata juga mengimbau agar yang bersangkutan menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.