Korupsi Hibah Rp 8 Miliar, Dua Ditahan Kejari

oleh -318 Dilihat

MediaRepublik.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2024 senilai Rp 8 miliar.

Kejari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Roring, SH, MH, menjelaskan kedua tersangka yakni VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025, tertanggal 30 September 2025.

Sementara VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Tomohon, ditetapkan tersangka melalui Surat Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.1/09/2025, juga tertanggal 30 September 2025.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Manado sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025. Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.1.15/Fd.1/08/2025.

Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307 yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023–2024. Sebelum penetapan tersangka, Kejari telah memeriksa 12 saksi.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Roring.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.