Kejari Tomohon Musnahkan Barang Bukti Demi Kepastian Hukum

oleh -261 Dilihat

MediaRepublik.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Semester I Tahun 2026, Kamis (23/07), di halaman Kantor Kejari Tomohon.

Kegiatan yang dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kajari Tomohon Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H., dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Putu Eka Wisniawati, S.H. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan prosedur rutin dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 senjata tajam dari perkara penganiayaan, 3.223 butir obat-obatan keras dan 0,55 gram sabu dari perkara kesehatan dan narkotika, lima unit telepon genggam, 37 potong pakaian dari perkara perlindungan anak, serta 16 jenis barang bukti lainnya seperti kartu domino, peralatan penyalahgunaan migas, bukti transfer bank, hingga berbagai perkakas.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, dan dihancurkan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.

Kegiatan turut disaksikan jajaran Kejari Tomohon, perwakilan Pengadilan Negeri Tondano, Balai Besar POM Manado, Polres Tomohon, Badan Kesbangpol Kota Tomohon, serta insan pers.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.