Johny Runtuwene : Perusahaan Wajib Beri Respons dan Tanggung Jawab ke Masyarakat

oleh -260 Dilihat

MediaRepublik.Id- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (SosRanperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kamis (22/05), dengan melibatkan masyarakat dari empat kelurahan di wilayah Kakaskasen.

Sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Tomohon Utara ini menghadirkan dua narasumber utama diantaranya Anggota DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Sekretaris BPKPD Meidy Pandey.

Dalam sesi tanya jawab, warga Kakaskasen Raya menyampaikan berbagai keluhan terkait kurangnya kontribusi sosial dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tomohon Utara. Mereka mengaku, proposal usulan bantuan yang diajukan ke pihak perusahaan tidak pernah mendapat tanggapan serius.

Menanggapi hal itu, Johny Runtuwene menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan timbal balik kepada masyarakat di sekitar area operasionalnya.

“Inilah pentingnya SosRanperda seperti ini. Karena peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembentukan sebuah perda. Semua masukan dan kritik kami tampung. Harapannya, perda ini nantinya akan mendorong perusahaan untuk lebih peduli dan bertanggung jawab,” tegas Runtuwene.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.