Dua Tahun di Senayan : Bersuara di Parlemen, Bergerak di Tengah Masyarakat

oleh -266 Dilihat

MediaRepublik.id- Dua tahun menjadi anggota DPR RI bukan sekadar tentang berapa lama seseorang duduk di kursi parlemen.

Bagi Martin Daniel Tumbelaka, perjalanan sejak dilantik pada 1 Oktober 2024 menjadi momentum untuk menjalankan mandat sebagai wakil masyarakat Sulawesi Utara, baik melalui tugas-tugas di Senayan maupun dengan turun langsung menemui warga di daerah pemilihan.

Tepat 1 Oktober 2026, Martin Daniel Tumbelaka yang akrab disapa MDT genap dua tahun menjalankan tugas sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, MDT menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penyerapan aspirasi, khususnya di bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

Namun, aktivitas MDT selama dua tahun tidak hanya terlihat dari ruang-ruang rapat DPR RI.

Sejak awal dilantik, MDT juga aktif turun ke tengah masyarakat Sulawesi Utara. Salah satu bentuk kehadiran tersebut dilakukan melalui penyaluran bantuan kebutuhan pokok secara langsung kepada masyarakat.

Dalam rentang dua tahun masa pengabdian, lebih dari 21 ribu paket sembako disebut telah disalurkan langsung kepada masyarakat Sulawesi Utara.

Bantuan tersebut menyasar masyarakat di berbagai wilayah dan diberikan dalam sejumlah momentum, termasuk ketika masyarakat membutuhkan dukungan akibat kondisi ekonomi maupun dalam kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Tak Hanya Sembako, Perhatian Menyentuh Kebutuhan Rumah Layak

Kiprah sosial MDT juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat lainnya, yakni tempat tinggal yang layak.

Dalam dua tahun masa pengabdian, program bantuan bedah rumah juga telah menyentuh sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang tersebar di Minahasa Utara, Minahasa dan Minahasa Selatan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal agar dapat memiliki hunian yang lebih layak.

Bantuan rumah juga memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Bagi sebagian keluarga, memiliki rumah yang layak merupakan kebutuhan mendasar yang menentukan kualitas kehidupan keluarga.

Karena itu, selain menyalurkan bantuan pangan, perhatian terhadap kondisi tempat tinggal masyarakat menjadi bagian lain dari aktivitas MDT di daerah pemilihan.

Bagi MDT, kehadiran seorang wakil rakyat tidak berhenti ketika masa pemilu selesai.

Ia membawa prinsip bahwa hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat harus tetap terjaga setelah seseorang duduk di parlemen.

Karena itu, aktivitas turun ke daerah pemilihan menjadi bagian yang terus dilakukan, dengan mendengar keluhan, menyerap aspirasi serta melihat langsung kondisi masyarakat.

Dari Ruang Sidang hingga Dipercaya Memimpin Pansus

Di Senayan, perjalanan MDT juga diwarnai dengan kepercayaan untuk terlibat dalam pembahasan agenda legislasi strategis.

Salah satunya ketika MDT dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional.

Posisi tersebut menempatkannya dalam proses pembahasan regulasi yang berkaitan dengan persoalan hukum perdata yang memiliki unsur asing, termasuk hubungan hukum lintas negara.

Kepercayaan tersebut menjadi bagian dari perjalanan MDT dalam menjalankan fungsi legislasi di parlemen, di samping tugasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Tidak hanya dalam agenda legislasi, MDT juga dipercaya mengemban tanggung jawab dalam kegiatan kelembagaan DPR RI.

Selama dua tahun masa tugasnya, MDT dua kali dipercaya menjadi Ketua Panitia Natal Parlemen, yakni pada 2024 dan 2025.

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Natal, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas kelembagaan yang mempertemukan anggota parlemen, keluarga besar DPR RI serta masyarakat dalam semangat kebersamaan.

Tak Hanya Bantuan, Kawal Persoalan Hukum Masyarakat Kecil

Selain persoalan sosial dan ekonomi, perhatian MDT juga diarahkan pada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, MDT beberapa kali memberikan perhatian terhadap kasus-kasus yang menimpa masyarakat, terutama ketika warga menjadi korban dan membutuhkan pengawalan agar proses hukum berjalan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara pencabulan terhadap korban di Pakuure, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasus tersebut dikawal hingga proses hukumnya berjalan dan pelaku akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Bagi MDT, pengawalan terhadap kasus seperti ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan korban memperoleh perhatian dan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhatian serupa juga diberikan dalam kasus penganiayaan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kasus tersebut menjadi salah satu persoalan hukum masyarakat yang mendapat perhatian MDT.

Selain itu, terdapat sejumlah persoalan hukum masyarakat lainnya yang turut menjadi perhatian dan dikawal melalui jalur yang tersedia.

Polanya sama: ketika masyarakat kecil menghadapi persoalan hukum, aspirasi mereka berusaha dibawa ke ruang yang lebih luas agar mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait.

Dari Persoalan Warga ke Ruang Sidang Senayan

Aktivitas tersebut kemudian beririsan dengan tugas MDT sebagai anggota Komisi III.

Berbagai persoalan hukum yang terjadi di daerah menjadi pengingat bahwa kebijakan hukum di tingkat nasional pada akhirnya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Di Senayan, MDT terlibat dalam pembahasan berbagai isu strategis di bidang hukum dan penegakan hukum.

Salah satunya terkait pembahasan dan implementasi KUHAP, termasuk ketika Komisi III melakukan agenda di Sulawesi Utara.

MDT juga terlibat dalam pembahasan sejumlah agenda legislasi lain yang berkaitan dengan sistem hukum nasional.

Dalam isu perampasan aset, misalnya, MDT menyoroti pentingnya mekanisme yang tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban kesalahan dalam proses penyitaan maupun pemblokiran aset.

Sementara dalam berbagai persoalan penegakan hukum, ia mendorong agar proses hukum tetap memperhatikan aspek keadilan dan hak-hak masyarakat.

Wakil Sulut yang Beraktivitas di Dua Ruang

Dua tahun perjalanan MDT memperlihatkan aktivitas di dua ruang sekaligus.

Pertama, ruang parlemen.

Di Senayan, ia menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI melalui rapat-rapat, pembahasan undang-undang, pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menyuarakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kepercayaan sebagai Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional serta dua kali memimpin panitia Natal Parlemen menjadi bagian dari aktivitas MDT selama menjalankan tugas di lingkungan parlemen.

Kedua, ruang masyarakat.

Di daerah pemilihan, ia turun langsung menemui warga, menyalurkan bantuan, membantu kebutuhan rumah layak, mendengar aspirasi dan memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dari lebih dari 21 ribu paket sembako, bantuan bedah rumah bagi sekitar 500 KK, hingga pengawalan persoalan hukum masyarakat kecil, aktivitas tersebut menjadi bagian dari perjalanan MDT selama dua tahun menjalankan mandat sebagai wakil Sulawesi Utara.

Dua tahun tentu belum menjadi akhir dari perjalanan seorang legislator.

Justru, masa tersebut menjadi bagian dari proses panjang untuk melihat bagaimana mandat yang diberikan masyarakat diterjemahkan dalam kerja nyata.

Dari ruang sidang Senayan hingga rumah-rumah warga di Sulawesi Utara, MDT menjalani dua tahun masa tugas dengan membawa satu mandat: menjadi salah satu suara Sulawesi Utara di tingkat nasional.

Dan bagi masyarakat yang pernah berhadapan langsung dengan persoalan sosial maupun hukum, kehadiran seorang wakil rakyat bukan hanya diukur dari apa yang disampaikan di podium parlemen, tetapi juga dari sejauh mana ia hadir ketika masyarakat membutuhkan.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.