Caroll Senduk Dukung Pembatasan Ponsel Anak Sekolah

oleh -261 Dilihat

MediaRepublik.Id Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, menanggapi kebijakan Gubernur Sulawesi Utara terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak dengan menyatakan dukungan penuh.

Instruksi Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD itu bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Tomohon akan segera menerbitkan surat edaran untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak di bawah 16 tahun di sekolah.

“Setiap sekolah di Kota Tomohon wajib membatasi penggunaan ponsel bagi anak di bawah 16 tahun,” ujar Caroll Senduk, Selasa (17/03).

Ia menyebut kebijakan ini sangat positif dan patut didukung karena melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

“Ini konsep yang sangat luar biasa. Kami Pemerintah Kota Tomohon sangat mendukung, karena ini untuk masa depan anak-anak, apalagi Tomohon dikenal sebagai Kota Pendidikan,” pungkasnya.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.