645 Liter Solar Subsidi Ditimbun, Polisi Bertindak

oleh -248 Dilihat

MediaRepublik.id- Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Tinoor Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Utara.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel URC saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (29/08)

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan BBM jenis solar yang diduga ditimbun di sebuah garasi kendaraan milik James Karundeng (54), warga Kelurahan Tinoor Dua, Kecamatan Tomohon Utara.

Dari lokasi, petugas mengamankan 26 galon berisi sekitar 645 liter solar, satu unit dump truck Mitsubishi Colt warna kuning dengan nomor polisi DB 8911 AZ, STNK kendaraan, serta satu buah selang sepanjang sekitar empat meter.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga diperoleh dengan cara melakukan pengisian di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam galon untuk selanjutnya diduga dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Tomohon menegaskan akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketersediaan BBM bagi pihak yang berhak.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.