MediaRepublik.Id- Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat akhir Ranperda RPJMD Kota Tomohon 2025–2029. Jumat (08/08).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos. didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS dan RPJMD. Ia menegaskan bahwa setiap saran dan rekomendasi dari fraksi akan menjadi pedoman penyempurnaan dokumen RPJMD.
“Perubahan KUA dan PPAS ini adalah bentuk responsif pemerintah terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah agar pembangunan Kota Tomohon tetap sejalan dengan prioritas provinsi dan nasional,” ujar Wali Kota.
Adapun postur perubahan APBD 2025 disampaikan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp672,2 miliar
Belanja Daerah: Rp660,8 miliar
Pembiayaan Netto: Rp-11,3 miliar (ditutupi dari surplus pendapatan)
Wali Kota menutup sambutannya dengan harapan agar penyesuaian anggaran ini mampu mengoptimalkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.