MediaRepublik.Id- DPRD Kota Tomohon terus mendorong sinergi antara dunia usaha dan kepentingan sosial masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kamis (22/05), dengan melibatkan masyarakat Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, dan Kakaskasen Tiga.

Anggota DPRD Tomohon Ir Feky Rumondor, sebagai narasumber mengatakan Ranperda ini dirancang sebagai upaya memperkuat peran perusahaan dalam pembangunan sosial di Kota Tomohon. Karena, setiap entitas usaha yang beroperasi di wilayah kota wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara adil dan proporsional.
“Aturan ini harus mengikat seluruh pelaku usaha. Karena setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat. Ada mekanisme, ada tahapan, dan semuanya harus transparan,” tegas Rumondor
Lanjut dia, Sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, demi penyempurnaan aturan tersebut.
“Tujuan besarnya adalah mendorong agar seluruh pengusaha di Kota Tomohon memiliki kesadaran dan kepedulian sosial. Dengan adanya tanggung jawab ini, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya.