MediaRepublik.Id- Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah meringkus seorang pria berinisial DT (30), warga Kelurahan Paslaten I, usai menganiaya pasangannya, Pingkan (30), Sabtu (13/09) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam kondisi mabuk, pelaku menanyakan uang kepada korban. Cekcok pun berujung kekerasan. Korban dicekik, dipukul pada tangan dan pundak, serta ditendang hingga mengalami lebam.
Mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Pelaku sempat kabur ke arah Pasar Wilken, namun berhasil ditangkap hanya dalam 30 menit.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tomohon Tengah.
Diketahui, pelaku dan korban sudah lama hidup bersama tanpa ikatan resmi pernikahan serta memiliki dua anak. Polisi mengungkap, penganiayaan ini bukan kali pertama dilakukan pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik. Tersangka dijerat pasal penganiayaan, sementara polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.