MediaRepublik.Id- Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Penerangan Hukum Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Selasa (16/12), di Aula Lumimpasot
Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan bahwa penerangan hukum merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur pemerintah terhadap dinamika perkembangan hukum nasional. Menurutnya, hukum pidana saat ini tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi harus adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Ia menjelaskan, keadilan restoratif hadir sebagai pendekatan penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan, keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa meniadakan proses hukum. Pendekatan ini dinilai mampu melengkapi sistem peradilan pidana agar lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Wali Kota juga menyebut pentingnya pemahaman komprehensif terhadap pembaruan hukum pidana kontemporer, termasuk perubahan paradigma pemidanaan, alternatif penyelesaian perkara pidana, serta penguatan peran aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dikesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber dan berbagi pengetahuan serta pengalaman terkait keadilan restoratif dan hukum pidana kontemporer.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., para asisten, kepala bagian, jajaran Pemkot Tomohon, serta insan pers.


https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg





