MediaRepublik.Id- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di tiga kelurahan, yakni Lansot, Tumatangtang Satu, dan Pinaras. Rabu (14/05), di Kilapong Hills Tomohon.
Anggota DPRD Tomohon, Djemmy Sundah, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan penting sebelum ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Fungsi utama sosialisasi ini adalah menyampaikan substansi ranperda kepada masyarakat sekaligus menjaring masukan dan saran. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan agar perda yang lahir benar-benar mewakili kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” ujar Sundah.
Menurutnya, ketika perda telah disahkan dengan melibatkan masyarakat sejak awal, maka implementasinya di lapangan akan lebih efektif dan mendapat dukungan penuh. Ia juga berharap, jika diterapkan dengan baik, perda ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Senada dengan itu, Staf Bagian Hukum Pemkot Tomohon, Sendy Roeroe, menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian integral dari proses pembentukan perda yang partisipatif.
“Setiap usulan, kritik, dan masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai bahan penyempurnaan sebelum ranperda ini dibawa ke tahap pengesahan,” jelas Sendy.
Untuk diketahui, Sosialisasi ini diikuti oleh warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan dan jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.