Bripka Tamado Perkuat Pemahaman Satpol Soal Tipiring

oleh -224 Dilihat

MediaRepublik.Id- Bripka Tamado Maapanawang, Kanit Reskrim Unit 1 Polres Tomohon, menjadi narasumber dalam Lokakarya Intensif Internal Satuan Pamong Praja Kota Tomohon. Kamis (16/10). Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan mekanisme penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam penyampaiannya, Bripka Tamado menjelaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda di bawah naungan Pemerintah Kota Tomohon memiliki peran penting dalam menegakkan aturan daerah, termasuk dalam kasus tipiring. Namun, proses penanganan tetap perlu melibatkan pihak kepolisian, khususnya untuk memastikan tata cara dan mekanisme penanganan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Pada dasarnya, proses penanganan tindak pidana ringan ini dilakukan secara cepat hingga ke tahap persidangan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan setiap langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bripka Tamado.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap Perda akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp7.500 sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

https://mediarepublik.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250305-WA0002-1.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.